Kamis, 06 Agustus 2009

Lintasan Sejarah Kabupaten Raja Ampat




SEJARAH SINGKAT PEMERINTAHAN KABUPATEN RAJA AMPAT

Kota Sorong Doom secara geostrategi maupun geopolitik memiliki kedudukan yang sangat penting, maka oleh Pemerintah Nederland Nieuw Guinea mengangkat seorang Asistent Resident Koordinator untuk 2 Onderafdeling pada tahun 1952 yaitu:
a. Onderafdeling Sorong Olie
b. Onderafdeling Raja Ampat

Setiap Onderafdeling dikepalai oleh seorang Hoofa Van Plaat Selikh Bestuur (HPB) dan keduanya berkedudukan di Sorong Doom.

Pada tahun 1956 Afdeling West Nieuw kemudian dibagi menjadi 2 (dua) Afdeling yang terdiri dari:
a. Afdeling West Nieuw Guinea
b. Afdeling Fak-fak

Dengan terpecahnya Afdeling tersebut, maka Resident West Nieuw Guinea yang semualanya berkedudukan di Sorong Doom, dipindahkan ke Manokwari.
Akibat dari pemecahan tersebut, maka Afdeling West Nieuw Guinea sebanyak 8 (delapan) Onderafdeling menjadi 6 (enam) Onderafdeling yang meliputi:
a. Onderafdeling Raja Ampat
b. Onderafdeling Sorong Olie
c. Onderafdeling Ayamaru (tahun 1955 dipindahkan ke Teminabuan)
d. Onderafdeling Manokwari
e. Onderafdeling Ransiki
f. Onderafdeling Bintuni

Tahun 1959 Hoofd Van Plaatselijk Bestuur (HPB) Sorong Olie dipindahkan dari Sorong Doom ke Remu sebagai Ibu Kota Onderafdeling yang baru, sedangkan Sorong Doom sebagai Ibu Kota Onderafdeling Raja Ampat.

Pembagian wilayah seperti tersebut di atas berlangsung sampai dengan penyerahan Pemerintah atas Irian Jaya Barat kepada Penguasa Sementara Perserikatan Bangsa-bangsa/United Nations Temporary Exicutive (UNTEA) tanggal 1 Mei 1963.

Setelah penyerahan Irian Barat secara penuh kepada Pemerintah Republik Indonesia oleh UNETA, maka pada tahun 1965 berdasarkan berbagai pertimbangan diangkat seorang Wakil Bupati Koordinator yang berkedudukan di Sorong.
Wakil Bupati Koordinator yang berkedudukan di Sorong ini diberi tugas antara lain:
a. Mengkoordinir pelaksanaan tugas Pemerintah oleh Kepala Pemerintah Setempat (KPS) Sorong, Raja Ampat, Teminabuan, dan Ayamaru.
b. Mempersiapkan pelaksanaan Pemecahan Kabupaten di Irian Barat Bagian Barat menjadi 2 (dua) Kabupaten.
Kedudukan Wakil Bupati Koordinator ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Perdana Menteri I Nomor: 129 Tahun 1965.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 22 Tahun 1967, Tanggal 14 Juni Tahun 1967, kedudukan Wakil Bupati Koordinator Wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Sorong, Raja Ampat, Teminabuan, dan Ayamaru dibentuk satu wilayah Kabupaten Administrasi dan terpisah dari Kabupaten Manokwari.

Dengan berhasilnya pelaksanaan penentuan pendapat rakyat pada tahun 1969 dengan baik dan sukses, maka sebagai tindak lanjut atas keberhasilan itu, oleh Pemerintah Republik Indonesia ditetapkan Undang-Undang Nomor: 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Povinsi Otonomi Irian Barat dan setelah penetapan Undang-undang Nomor: 12 tahun 1969, maka status Kabupaten Administrasi Sorong menjadi Kabupaten Otonomi sampai dengan tahun 1972 yang terdiri atas:
a. Wilayah Kepala pemerintah Setempat Sorong dengan Ibu Kota Sorong.
b. Wilayah Kepala Pemerintah Setempat Raja Ampat Ibu Kota Sorong Doom terbagi atas:
1) Distrik Salawati Utara Ibu kota Doom.
2) Distrik Salawati Selatan Ibu Kota Seget.
3) Distrik Waigeo Utara Ibu Kota Kabare.
4) Distrik Waigeo Selatan Ibu kota Saonek
5) Distrik Misool Ibu Kota Waigama.
c. Wilayah Pemerintah Setempat Teminabuan dengan Ibu Kota Teminabuan.
d. Wilayah Kepala Pemerintah Setempat Ayamaru

Dalam perkembangan selanjutnya, bahwa untuk mendekatkan pelayanan dan memperpendek rentang kendali sebagai bagian dari substansi pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Povinsi Papua, maka berdasarkan Undang-undang no. 26 Tahun 2002 tentang Pemekaran 14 kabupaten di Povinsi Papua, dan Raja Ampat sebagai salah satu Kabupaten dari 14 Kabupaten pemekaran tersebut. Dan dengan Surat Keputusan Mendagri No: 131.81 – 172 Tahun 2003 tanggal 10 April 2003 Saudara Drs. Marcus Wanma, M.Si dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI selaku Penjabat Bupati Raja Ampat pada tanggal 12 April 2003. Kemudian pada tanggal 9 Mei 2003 secara defacto dimulainya administrasi pemerintahan di Waisai sebagai Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat yang ditandai dengan dibukanya selubung papan nama Kantor Bupati oleh Gubernur Provinsi Papua Almarhum Dr. Drs. Jap Salosa, M.Si disaksikan oleh Bupati Sorong dan Ketua DPRD Sorong.

Dalam pembentukan Kabupaten Raja Ampat, maka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dengan membawahi 10 Distrik masing-masing; Distrik Waigeo Utara, Distrik Waigeo Selatan, Misool dan Samate berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor: 9 Tahun 2000, selanjutnya Distrik Misool Timur Selatan, Waigeo Barat, Ayau dan Teluk Mayalibit berdasarkan Keputusan Bupati Sorong Nomor: 21 Tahun 2003 termasuk Distrik Waigeo Timur dan Kofiau.

Pejabat yang memimpin Kabupaten Raja Ampat sebagai bupati pertama seteleh menang dalam pilkada tahun 2005, masing-masing yaitu Bupati Raja Ampat adalah bapak Drs. Marcus Wanma, M.Si yang diangkat dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.82 – 980 Tanggal 28 Oktober Tahun 2005. dan Bapak Drs. Inda Arfan sebagai Wakil Bupati Raja Ampat dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.82 – 981 Tanggal 28 Oktober Tahun 2005 yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 16 Nopember 2005 oleh Pejabat Gubernur Provinsi Irian Jaya Barat dan disaksikan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Irian Jaya Barat.

Guna memperpendek rentang kendali dan mendekatkan pelayanan pemerintahan di kabupaten yang memiliki 610 pulau ini, Pemda Raja Ampat melakukan pemekaran 3 distrik baru sehingga menjadi 13 distrik dan tahun 2008, dimekarkan empat distrik dan 9 kampung. sehingga secara pemerintahan, saat ini terdapat 17 distrik dan 97 kampung. by Petrus Rabu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar